jakarta (SIB)
Pemerintah telah menghapuskan kewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor 5 komoditas. Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mewajibkan ekspor untuk komoditi seperti CPO, Kopi, Kakao, Karet dan Produk Pertambangan.
Peraturan ini tertuang dalam Permendag No. 27/M-DAG/PER/6/2010 yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2010.”Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dikutip melalui Permendag No 27/M-DAG/PER/6/2010 oleh detikFinance, Minggu (27/6).. [baca selengkapnya]
Kami Mengucapkan Terima Kasih atas Kunjungannya ke Situs resmi
Selamat Datang ke Web Site Opini DPD KSPSI SUMUT
Opini dan Pemberitaan yang ada di Situs ini bertujuan Hanya Untuk Informasi Belaka. Media Opini dan Pemberitaan yang di Buat Oleh DPD KSPSI hanya untuk Informasi dan Komunikasi Keluarga Besar KSPSI dan Seluruh SPA yang berafiliasi ke KSPSI. Informasi yang tersedia di situs ini hanya untuk menampilkan Opini dari teman-teman KSPSI dan SPA di Sumatera Utara dan Tidak Kemungkinan Juga Dari Teman-Teman Serikat Pekerja / Buruh yang ada dan juga menampilkan Pemberitaan dari Surat Kabar dan lain-lainnya yang berhubungan dengan Pekerja ;
Dan Bagi Masyarakat umum yang Berkunjung Kami Ucapkan Banyak Terima Kasih.
Semoga Apa Yang Kami Informasikan berguna Dan bermanfaat bagi Kita semua;
DPD KSPSI Sumatera Utara dapat dan boleh, menurut kebijakannya, menghapus atau mengubah atau memperbaiki seluruh informasi ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Dan Bagi Masyarakat umum yang Berkunjung Kami Ucapkan Banyak Terima Kasih.
Semoga Apa Yang Kami Informasikan berguna Dan bermanfaat bagi Kita semua;
DPD KSPSI Sumatera Utara dapat dan boleh, menurut kebijakannya, menghapus atau mengubah atau memperbaiki seluruh informasi ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu.