Laman

Kami Mengucapkan Terima Kasih atas Kunjungannya ke Situs resmi

Selamat Datang ke Web Site Opini DPD KSPSI SUMUT

Opini dan Pemberitaan yang ada di Situs ini bertujuan Hanya Untuk Informasi Belaka. Media Opini dan Pemberitaan yang di Buat Oleh DPD KSPSI hanya untuk Informasi dan Komunikasi Keluarga Besar KSPSI dan Seluruh SPA yang berafiliasi ke KSPSI. Informasi yang tersedia di situs ini hanya untuk menampilkan Opini dari teman-teman KSPSI dan SPA di Sumatera Utara dan Tidak Kemungkinan Juga Dari Teman-Teman Serikat Pekerja / Buruh yang ada dan juga menampilkan Pemberitaan dari Surat Kabar dan lain-lainnya yang berhubungan dengan Pekerja ;
Dan Bagi Masyarakat umum yang Berkunjung Kami Ucapkan Banyak Terima Kasih.
Semoga Apa Yang Kami Informasikan berguna Dan bermanfaat bagi Kita semua;
DPD KSPSI Sumatera Utara dapat dan boleh, menurut kebijakannya, menghapus atau mengubah atau memperbaiki seluruh informasi ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu.

Kamis, 24 Juni 2010

TUGAS SERIKAT PEKERJA


Oleh H. Syam Siregar 

Tugas Serikat Pekerja pada umumnya ada 2, namun akan menjadi 3 untuk mensukseskan 2 tugas pokoknya.

Tugas Pertama
Salah satu tugas utama Serikat Pekerja adalah “membela dan melindungi hak Pekerja” Tugas membela dan melindungi pada dasarnya sama, namun jika disebut “membela”berarti sudah ada tindakan dan karena tindakan itu, perlu adanya pembelaan. 

Tugas melindungi termasuk member upaya atau melakukan kegiatan agar jangan sampai timbul tindakan yang tidak diharapkan. 

Dalam hal ini ada istilah yang disebut Perselisihan Hak. 
Perselisihan Hak adalah: adanya penafsirfan yang  berbeda antara Pekerja dan Pengusaha tentang pelaksanaan ketentuan yang berlaku.  

Contoh: 
Ada ketentuan dalam PKB, bahwa Pekerja yang akan menikah mendapat bantuan perusahaan sebesar Rp 250.000,- 
Seorang pekerja 5 tahun yang lalu sudah menikah dan mendapat bantuan perusahaan. Karena sudah menjanda sejak 1 tahun yang lalu, yang bersangkutan mau menikah lagi, namun perusahaan tidak mau memberi bantuan. 
Dalam hal ini timbul penafsiran yang berbeda antara Pekerja dan Pengusaha dalam menerapkan isi PKB tersebut. Pengusaha menafsirkan: Hanya pernikahan pertama yang mendapat bantuan. Jika bolak-balik cerai dan bolak-balik menikah tidaklah mungkin terjadi tanggungan perusahaan. 
Pekerja menafsirkan: Dalam PKB tertulis Pekerja yang akan menikah mendapat bantuan perusahaan  sebesar Rp 250.000,-  
Tidak ada dijelaskan pernkahan pertama mendapat bantuan, pernikahan kedua tidak 
mendapat bantuan. 

Perselesihan seperti ini disebut Perselisihan Hak, dimana terdapat perbedaan penafsiran tentang kalimat ”mendapat bantuan” dan kedua-duanya mempunyai argumentasi yang layak. Serikat Pekerja dalam hal ini berfungsi untuk menjembatani, namun cendrung membela Pekerja dengan argumentasi “bahwa kalimat mendapat bantuan” tidak dijlaskan apakah pernikahan pertama saja atau termamsuk dengan yang kedua.
Soalnya pernikahan resmi dan bukan tidak mungkin “pernikan kedua” dibatu juga tapi 50% misalnya. 

Dalam kasus seperti ini Serikat Pekerja tidak boleh tinggal diam, akan tetapai haruslah membantu  Pekerja membari pembelaan.
Selanjutnya menjadi catatan Serikat Pekerja agar pada perudingan PKB yang akan datang BAB atau Pasal yang menimbulkan perselisihan tersebut dapat lebih diperjelas dan lebih dipertegas. 

Ini adalah salah satu contoh tugas Serikat Pekerja yang akan terus-menerus dihadapa dengan berbagai jenis kasus bahkan bias berkembang, sehingga keterampilan Pengurus Serikat juga perlu ditingkatkan.

Tugas Kedua
Tugas Serikat Pekerja yang kedua, adalah tugas memperjuangkan Kepentingan. 
Dalam hubungan Industrial dikenal adanya istilah Peselisihan Kepentingan, yaitu 
“Perselisihan disebabkan tidak tercapainya kesepakatan tentang keinginan Serikat Pekerja untuk menciptakan ketentuan babru yang belum ada sebelumnya atau untuk merubah ketentuan yang sudah ada”.

Tugas Serikat Pekarja dalam hal ini adalah memperjuangkan melalui perundingan dengan Perusahaan agar terwujud suatu ketentuan atau perjanjian yang diinginkan oleh Serikat Pekerja. Perundingan biasanya dilaksanakan untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya mengatur tentang Hak dan Kewajiban masing-masing pihak.  

Usaha memperjuangkan kepentingan tersebut antara lain, contohnya sebagai berikut:
Serikat Pekerja menyadari bahwa bila salah seorang dari anggota keluarga meninggal dunia, adalah merupakan masalah sosial yang sangat memerlukan perhatian, sebab selain merupakan peristiwa duka, juga peristiwa yang menimbulkan resiko ekonomis.

Oleh karena itu Serikat mengusulkan agar diatur suatu ketentuan tentang kelonggaran/fasilitas untuk Pekerja, bila salah seorang anggota keluarga meninggal dunia. Misalnya:
a. Boleh permisi
b. Boleh permisi beberapa hari
c. Boleh permisii dengan upah penuh
d. Boleh permisi tanpa upah
e. Hari boleh permisi dikaitkan dengan struktur unsure keluarga yang meninggal
    (istri/anak/orang tua/menantu dll)

dalam hal ini Serikat Pekerja berpandangan perlu kelonggaran diberikan karena masalah meninggal dunia adalah masalah sosial yang timbulnya bukan terletak pada kemauan Pekerja.
 
Pengusaha tentu melihatnya adalah dari sisi produksi, dimana jika Pekerja tidak masuk bekerja, berarti yang bersangutan tidak turut dalam proses produksi. 
Sementara menurut Pengusaha, meski ada unsur keluarga yang meninggal dunia, pasti masih ada keluarga lainnya yang mengurus. 
Oleh karena itu Pengusaha berpendapat, Pekerja boleh permisi satu hari, namun karena dia tidak produksi, tentu upah tidak dibayar. 

Tugas Serikat Pekerja disini adalah bagaimana agar kepentingan Pekerja memproleh fasilitas atau kelonggaran saat adanya anggota keluarga yang meninggal dunia dapat diperjuangkan meskipun dengan bertahap.

Peran Serikat disini antara lain, menggali argumentasi, agar argumentasi tersebut dapat mewarnai pikiran pengusaha sehingga tuntutan dikabulkan sebagian atau seluruhnya.

Tugas Ketiga
Tugas Serikat yang ketiga adalah membina kehidupan organisasi, sehingga Serikat Pekerja menjadi Serikat yang sehat dan kuat.

Dalam membina kehidupan Serikat yang sehat  diperlukan adanya system, prinsip-prinsip manajemen dan disiplin. Serikat pekerja memerlukan adanya Pengurus yang baik atau organisasi yang baik, disiplin, dan juga keuangan.

Karena itu Serikat haruslah sanggup memobilisir keuangan dari iuran agar Serikat mempunyai dana untuk membina system dan manajement organisasi, dengan demikian Serikat mempunyai jalan untuk menjadi Serikat Pekerja yang sehat.

Bila organisasi mempunyai kehidupan yang sehat, dengan sendirinya Serikat Pekerja akan berwibawa, dan jika Serikat berwibawa maka, tugasnya untuk melindungi hak Pekerja dan memperjuangkan kepentingannya akan berpeluang untuk berhasil atau terlaksana dengan baik.