Kami Mengucapkan Terima Kasih atas Kunjungannya ke Situs resmi
Selamat Datang ke Web Site Opini DPD KSPSI SUMUT
Opini dan Pemberitaan yang ada di Situs ini bertujuan Hanya Untuk Informasi Belaka.Media Opini dan Pemberitaan yang di Buat Oleh DPD KSPSI hanya untuk Informasi dan Komunikasi Keluarga Besar KSPSI dan Seluruh SPA yang berafiliasi ke KSPSI. Informasi yang tersedia di situs ini hanya untuk menampilkan Opini dari teman-teman KSPSI dan SPA di Sumatera Utara dan Tidak Kemungkinan Juga Dari Teman-Teman Serikat Pekerja / Buruh yang ada dan juga menampilkan Pemberitaan dari Surat Kabar dan lain-lainnya yang berhubungan dengan Pekerja ; Dan Bagi Masyarakat umum yang Berkunjung Kami Ucapkan Banyak Terima Kasih. Semoga Apa Yang Kami Informasikan berguna Dan bermanfaat bagi Kita semua; DPD KSPSI Sumatera Utara dapat dan boleh, menurut kebijakannya, menghapus atau mengubah atau memperbaiki seluruh informasi ini dari waktu ke waktu tanpa pemberitahuan lebih dulu.
Pembukaan ILC-99 Pembukaan ILC ke-99 dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2010 oleh Ketua Badan Pelaksana (Governing Body/GB) ILO 2009-2010, Mr. Farani Azevedo dilanjutkan dengan pemilihan Presiden ILC ke-99. Presiden ILC ke-99 terpilih adalah Mr.Gilles de Robien, Duta Besar Perancis untuk Promosi Kohesi Sosial. Tema ILC-99 “Recovery with Growth and Decent Work”, sejalan dengan proses recovery krisis ekonomi global yang telah berdampak pada sektor ketenagakerjaan (pengangguran yang tinggi, dan pekerjaan yang kurang layak). Disamping itu Laporan global tahun ini mengangkat upaya Negara-negara ILO dalam merevitalisasi penghapusan pekerja anak, yang diperkirakan akan mengalami penurunan sejalan dengan krisis, sehingga target pencapaian dunia bebas pekerja anak 2016 dikhawatirkan tidak akan tercapai. Pada tanggal 2 Juni 2008 Presiden Swis Y.M Ms. Doris Leuthard hadir pada sidang pleno khusus (special sitting) ILC-99 untuk menyampaikan pidato. Secara umum pidato Presiden Swiss menyatakan pentingnya policy coherent antara lembaga-lembaga internasioanl (WTO, PBB, OECD, Bank Dunia, dan IMF) dengan kebijakan ILO, serta menunjuk beberapa instrumen ILO yang menjadi perhatian Swiss, seperti Maritm Labor Convention 2006, dsb.... [baca selengkapnya]
BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Pemerintah jangan lagi mengirim tenaga kerja untuk dijadikan pembantu rumah tangga ke mancanegara. Pengiriman selanjutnya berarti menjerumuskan warga negara ke dalam perbudakan modern.
Demikian diutarakan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat saat membuka Rapat Koordinasi Regional BNP2TKI Wilayah Timur 2010 di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tadi malam (Senin, 28/6/2010). ... [baca selengkapnya]
PADANG, KOMPAS.com - Puluhan buruh angkut yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat atau Koperbam Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, melakukan aksi penyegelan kantor koperasi tersebut sejak Kamis (24/6) malam hingga Jumat (25/6).
Koordinator aksi tersebut, Abu Liman mengatakan, aksi dilakukan sebagian anggota Kopermab menyusul ketidakpuasan terhadap hasil rapat anggota tahunan (RAT) Koperbam pada Kamis (24/6) malam.
Sementara itu, Ketua Koperbam, Candra mengatakan, tuntutan untuk melakukan audit ulang serta menggelar kembali RAT adalah permintaan yang mustahil. Ia mengatakan, pihaknya lebih memilih jalur hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
jakarta (SIB)
Pemerintah telah menghapuskan kewajibkan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk ekspor 5 komoditas. Kementerian Perdagangan sebelumnya telah mewajibkan ekspor untuk komoditi seperti CPO, Kopi, Kakao, Karet dan Produk Pertambangan.
Peraturan ini tertuang dalam Permendag No. 27/M-DAG/PER/6/2010 yang berlaku sejak tanggal 24 Juni 2010.”Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2009 Tentang Ekspor Barang Yang Wajib Menggunakan Letter Of Credit sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57/M-DAG/PER/10/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu dikutip melalui Permendag No 27/M-DAG/PER/6/2010 oleh detikFinance, Minggu (27/6).. [baca selengkapnya]
MEDAN (Suara Karya): Untuk pertama kalinya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut) menuntut seorang direktur perusahaan ke pengadilan karena tidak melaksanakan hak-hak normatif karyawannya sebagaimana yang diatur undang-undang (UU).
Menurut Kadis Tenaga Kerja Sumut, Rapotan Tambunan, kepada wartawan, Sabtu, ada tiga tuntutan yang diajukan terhadap Direktur PT MJM (Multi Jaya Mandiri) Joni S. Pertama tidak membayar hak-hak normatif karyawannya, UMD (upah minimum domestik) tidak dilaksanakan, berikutnya tidak memasukkan karyawan ke dalam program Jamsostek sesuai UU No 3 Tahun 1992.[baca selengkapnya]
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Demokrat, Ir Muhammad Azhari SH MH mengatakan pada dasarnya penerapan ASEAN - China Free Trade Area (ACFTA) memberikan banyak manfaat pada ekspor sektor komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit (CPO) dan kakao.
Namun untuk beberapa produk industri tertentu berdampak buruk. "Setidaknya ada 11 sektor industri utama yang diindentifikasi terkena dampak ACFTA," ungkap Muhammad Azhari dalam ceramahnya pada rangkaian reuni akbar perdana alumni PTKI Medan, Sabtu (26/6) di kampus setempat Jalan Medan Tenggara VII Medan. ...[baca selengkapnya]
Tugas Serikat Pekerja pada umumnya ada 2, namun akan menjadi 3 untuk mensukseskan 2 tugas pokoknya.
Tugas Pertama
Salah satutugas utama Serikat Pekerja adalah “membela dan melindungi hak Pekerja” Tugas membela dan melindungi pada dasarnya sama, namun jika disebut “membela”berarti sudah ada tindakan dan karena tindakan itu, perlu adanya pembelaan.
Tugas melindungi termasuk member upaya atau melakukan kegiatan agar jangan sampai timbul tindakan yang tidak diharapkan.
Dalam hal ini ada istilah yang disebut Perselisihan Hak.
Perselisihan Hak adalah: adanya penafsirfan yang berbeda antara Pekerja dan Pengusaha tentang pelaksanaan ketentuan yang berlaku.
Contoh:
Ada ketentuan dalam PKB, bahwa Pekerja yang akan menikah mendapat bantuan perusahaan sebesar Rp 250.000,-
Seorang pekerja 5 tahun yang lalu sudah menikah dan mendapat bantuan perusahaan. Karena sudah menjanda sejak 1 tahun yang lalu, yang bersangkutan mau menikah lagi, namun perusahaan tidak mau memberi bantuan.
Dalam hal ini timbul penafsiran yang berbeda antara Pekerja dan Pengusaha dalam menerapkan isi PKB tersebut. Pengusaha menafsirkan: Hanya pernikahan pertama yang mendapat bantuan. Jika bolak-balik cerai dan bolak-balik menikah tidaklah mungkin terjadi tanggungan perusahaan.
Pekerja menafsirkan: Dalam PKB tertulis Pekerja yang akan menikah mendapat bantuan perusahaan sebesar Rp 250.000,-
Tidak ada dijelaskan pernkahan pertama mendapat bantuan, pernikahan kedua tidak
mendapat bantuan.
Perselesihan seperti ini disebut Perselisihan Hak, dimana terdapat perbedaan penafsiran tentang kalimat ”mendapat bantuan” dan kedua-duanya mempunyai argumentasi yang layak. Serikat Pekerja dalam hal ini berfungsi untuk menjembatani, namun cendrung membela Pekerja dengan argumentasi “bahwa kalimat mendapat bantuan” tidak dijlaskan apakah pernikahan pertama saja atau termamsuk dengan yang kedua.
Soalnya pernikahan resmi dan bukan tidak mungkin “pernikan kedua” dibatu juga tapi 50% misalnya.
Dalam kasus seperti ini Serikat Pekerja tidak boleh tinggal diam, akan tetapai haruslah membantu Pekerja membari pembelaan.
Selanjutnya menjadi catatan Serikat Pekerja agar pada perudingan PKB yang akan datang BAB atau Pasal yang menimbulkan perselisihan tersebut dapat lebih diperjelas dan lebih dipertegas.
Ini adalah salah satu contoh tugas Serikat Pekerja yang akan terus-menerus dihadapa dengan berbagai jenis kasus bahkan bias berkembang, sehingga keterampilan Pengurus Serikat juga perlu ditingkatkan.
Tugas Kedua
Tugas Serikat Pekerja yang kedua, adalah tugas memperjuangkan Kepentingan.
Dalam hubungan Industrial dikenal adanya istilah Peselisihan Kepentingan, yaitu
“Perselisihan disebabkan tidak tercapainya kesepakatan tentang keinginan Serikat Pekerja untuk menciptakan ketentuan babru yang belum ada sebelumnya atau untuk merubah ketentuan yang sudah ada”.
Tugas Serikat Pekarja dalam hal ini adalah memperjuangkan melalui perundingan dengan Perusahaan agar terwujud suatu ketentuan atau perjanjian yang diinginkan oleh Serikat Pekerja. Perundingan biasanya dilaksanakan untuk menyusun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang isinya mengatur tentang Hak dan Kewajiban masing-masing pihak.
Usaha memperjuangkan kepentingan tersebut antara lain, contohnya sebagai berikut:
Serikat Pekerja menyadari bahwa bila salah seorang dari anggota keluarga meninggal dunia, adalah merupakan masalah sosial yang sangat memerlukan perhatian, sebab selain merupakan peristiwa duka, juga peristiwa yang menimbulkan resiko ekonomis.
Oleh karena itu Serikat mengusulkan agar diatur suatu ketentuan tentang kelonggaran/fasilitas untuk Pekerja, bila salah seorang anggota keluarga meninggal dunia. Misalnya:
a. Boleh permisi
b. Boleh permisi beberapa hari
c. Boleh permisii dengan upah penuh
d. Boleh permisi tanpa upah
e. Hari boleh permisi dikaitkan dengan struktur unsure keluarga yang meninggal
(istri/anak/orang tua/menantu dll)
dalam hal ini Serikat Pekerja berpandangan perlu kelonggaran diberikan karena masalah meninggal dunia adalah masalah sosial yang timbulnya bukan terletak pada kemauan Pekerja.
Pengusaha tentu melihatnya adalah dari sisi produksi, dimana jika Pekerja tidak masuk bekerja, berarti yang bersangutan tidak turut dalam proses produksi.
Sementara menurut Pengusaha, meski ada unsur keluarga yang meninggal dunia, pasti masih ada keluarga lainnya yang mengurus.
Oleh karena itu Pengusaha berpendapat, Pekerja boleh permisi satu hari, namun karena dia tidak produksi, tentu upah tidak dibayar.
Tugas Serikat Pekerja disini adalah bagaimana agar kepentingan Pekerja memproleh fasilitas atau kelonggaran saat adanya anggota keluarga yang meninggal dunia dapat diperjuangkan meskipun dengan bertahap.
Peran Serikat disini antara lain, menggali argumentasi, agar argumentasi tersebut dapat mewarnai pikiran pengusaha sehingga tuntutan dikabulkan sebagian atau seluruhnya.
Tugas Ketiga
Tugas Serikat yang ketiga adalah membina kehidupan organisasi, sehingga Serikat Pekerja menjadi Serikat yang sehat dan kuat.
Dalam membina kehidupan Serikat yang sehat diperlukan adanya system, prinsip-prinsip manajemen dan disiplin. Serikat pekerja memerlukan adanya Pengurus yang baik atau organisasi yang baik, disiplin, dan juga keuangan.
Karena itu Serikat haruslah sanggup memobilisir keuangan dari iuran agar Serikat mempunyai dana untuk membina system dan manajement organisasi, dengan demikian Serikat mempunyai jalan untuk menjadi Serikat Pekerja yang sehat.
Bila organisasi mempunyai kehidupan yang sehat, dengan sendirinya Serikat Pekerja akan berwibawa, dan jika Serikat berwibawa maka, tugasnya untuk melindungi hak Pekerja dan memperjuangkan kepentingannya akan berpeluang untuk berhasil atau terlaksana dengan baik.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) mulanya bernama FBSI dan lahir pada 20 Februari 1973 melalui Deklamsi Persatuan Buruh Seluruh Indonesia. Para pimpinan Serikat Buruh waktu itu sepakat menyatukan potensi Gerakan Buruh di Indonesia sehingga dibentuklah Federasi Buruh Seluruh Indonesia (FBSI), dan untuk pertama kali dipimpin oleh Ketua Umum Agus Sudono dan Sekretaris Jendral Drs sukarno MPA.
Kelahiran FBSItentu melalui proses panjang, dimana pada waktu itu secara berulang-ulang dari Pimpinan Serikat Buruh melaksanakan seminar, bahkan melakukan peninjauan ke mancanegara, dan mendapat masukan dari organisasi internasional seperti ICFTU dan Serikan Buruh Mancanegara.
Tahun 1968, para Pimpinan Serikat Buruh telahtelah melakukan upaya mempersatukan Gerakan Buruh di Indonesia, dimulai dengan pembentukan Secretariat Kerja Sama (SKS)Serikat Buruh, dan selanjutnya melangkah lebih maju lagi dengan terbentuknya Majelis Permusyawaratan Buruh Indonesia (MPBI)
Dengan terbentuknya MPBIsebagai Organisasi Gabungan dari Serikat Buruh yang ada di Indonesia saat itu, justru mencerminkan adanya keinginan bersama untuk bersatu. Akhirnya para Pimpinan Serikat Buruh mendeklamasikan terbentuknya FBSI sebagai wadah Pekerja Indonesia. Lahirnya FBSI ternyata disambut baik oleh pemerintah dan organisasi internasional dan dapat ditandai dengan:
a.Pemerintah langsung mengakui keberadaan FBSI sebagai Serikat Buruh di Depnaker
b.Friedrich Ebert Stiftung (FES) Jerman Barat , langsung membuat Program Kerjasama dengan FBSI khususnya dalam kegiatan pelatihan pengurus FBSI disemua tingkat. Hal yang sama juga dilakukan oleh Internasional Con Federation of Trade Union (ICFTU) dan Asian Amerika Free Labour Institute (AAFLI) juga dibidang pelatihan dan koprasi buruh.
Khusus diSumutpembentukan SPSI baru terlaksana melalui Deklamasipada 6 Juni 1973 setelah terlebih dahulu mendapat informasi dan bahan-bahan Jakarta. Untuk pertama kali FBSI Provinsi Sumut dipimpin oleh Ketua Paiman dan Sekretaris NS Tarigan.
2. SITUASI YANG MELELAHKAN
Terbentuknya FBSI tentu membuat banyak hal yang mengembirakan seperti adanya kerjasama yang baik dengan organisasi internasional, minat kuat dari pekerja untuk bersatu dan membentuk FBSI di tempat-tempat kerja, serta banyak masukan dari FBSI yang mendapat respon pemerintah khususnya menyangkut berbagai ketentuan ketenagakerjaan.
Tumbuhnya kemajuan yang menyenangkan diatas, ternyata juga menerpa situasi baru yang melelahkan sehingga banyak waktu terkuras mengurus perubahan-perubahan yang timbul dalam intern organisasi.
Adapun situasi yang melelahkan itu antara lain:
a.Kongres Nasional II November 1985 menetapkan Perubahan Struktur Organisasi dan bersifat Federal menjadi Unitaris. Dengan perubahan struktur ini secara otomatis membawa dampak besar dalam kehidupan organisasi, terutama terhadap AD/ART, nama organiosasi FBSI menjadi SPSI. Karena organisasi ini bersifat Kesatuan (Unitaris) Pengurus Serikat Buruh Lapangan Kerja (Sector) harus dipangkas dan hanya sebagian kecil yang dapat ditampung dalam kepengurusan Unitaris. Perubahan itu juga menguras tenaga, waktu dan dana yang banyak untuk memasyarakatkannya ketingkat cabang dan basis. Termasuk mensosialisasikan Pengurus DPD Pilihan Kongres II yang baru waktu itu Ketua Umum: Imam Sudarwo dan Sekretaris Jendral Arif Sumaji.
b.Kemudian Munas SPSI ke VI (1995) memutuskan “SPSI yang selama 10 tahun (1985-1995) bersifat Unitaris”; kembali diubah menjadi Federasi. Dengan perubahan itu, AD/ART kembali diubah dan pengurus juga kembali bekerja keras memasyarakatkan perubahn itu mulai dari cabang sampai kebasis (PUK).
c.Demikian juga dengan lahirnya UU No 21 Tahun 2000 kembali terjadi lagi perubahan Struktur SPSI Yaitu penyesuaian dengan UU No 21 tahun 2000 itu, dimana SPSI berubah dari Fedarasi menjadi Konfederasi dan Serikat Pekerfja Sektor serta Serikat-Serikat Pekerja Sub Sektor menjadi Federasi.
Dengan berstatus Konfederasi seb enarnya SPSI terlihat semakin besar dan bobot organisasi lebih kuat. Namun perubahan-perubahan yang terjadi dalam intern organisasi sejak 1985 membuat pengurus juga kembali lelah, baik dibidang yenaga dan dana banyak terkkuras hanya untuk mengurus model rumah tangga. Sehingga tidak luput pula menimbulkan persoalan “Puas Tak Puas” diantara pengurus. Perubahan-perubahan yang terjadi selama ini hanya membawa keuntungan bagi pembuat stempel dan kertas kepala surat saja.
3. PERGOLAKAN INTERN
Selain itu, Organisasi SPSI juga pernah mengalami masa kejayaan seperti di bidang Manajemen Organisasi, kemampuan negoisasi dengan mitra kerja dan biaya-biaya operasional perkantoran di biayai secara swadaya melalui iuran anggota. Munas, Musyda dan Musycab dilaksanakan secara teratur sesuai waktunya, PUK melaksanakan Musynik sekali 3 tahun, program pendidikan swadaya berjalan teratur, dan berkesinambunggan sehingga kader-kader SPSI semakin hari semakin banyak dan semakin tangguh.
Tapi dibalik keberhasilan itu SPSI sudah dua kali mengalami pergolakan intern. Hal ini akibat dari semakin berkembangnya pandangan demokrasi di Indonesia dan mudahnya persyaraan Pembentukan Serikat Kerja. Tahun 1999 ada kader-kader SPSI meleksanakan kongres sehingga melahirkan SPSI Reformasi. Karena kader-kader yang setia kepada SPSI menolak kehadiran SPSI Reformasi maka akhirnya terjadilah Serikat Pekerja tersendiri diluar SPSI.
Kemudian tahun 2007, lagi-lagi ada kader SPSI yang melaksanakan kongres sebelum waktunya. DPP K.SPSI hasil kongres VI dibawah pimpinan Yacob Nuwawea akhirnya memecat mereka yang mencoba melaksanakan kongres tersebut meskipun K.SPSI hasil Kongres VI yang dipimpin Yacob Nuwawea ternyata tetap eksis melaksanakan kongres VII pada 18-20 Februari 2008 di Caringin Bogor, sesuai dengan amanah Rakernas.
Bahkan Yacob Nuwawea kembali terpilih menjadi Ketua Umum DPP K.SPSI periode 2008-2013 dan tetap berkantor Pusat di Jlan Pasar Minggu Km 17 No.9 Jakarta Selatan sewsuai dengan pencatatan K,SPSI pada Kantor Disnaker Jakarta Selatan No. 122/V/P/VIII/2001 tanggal 8 Agustus 2001.
4. DIRGAHAYU 36 TAHUN SPSI
SPSI kini telah berusia 36 tahun, dengan usia 36 tahun ini diharapkan SPSI akan lebuh berkembang setelah melewati masa yang melelahkan dan masa timbulnya gejolak intern yang tidak menguntungkan. Pengalaman menghadapi masa yang melelahkan itu ditambah dua kali berhadapan dengan gejolak intern kiranya menjadi pelajaran berharga bagi semua kader yang masi setia kepada SPSI. Bagi kader-kader mudadiharapkan dapat menghindari diri dari gejolak baru. Bila gejolak baru itu timbul lagi maka tentu tidak akan memperteguh lagi ke barisan SPSI.
Kiranya dengan kader-kader muda saat ini diharapkan dapat meneruskan perjuangan SPSI sebagai serikat pekerja independen dan mandiri agar masa-masa sukses yang menyenangkan pada waktu lalu dapat kembali diraih. Akhir kata “Dirgahayu ke-36 Tahun SPSI”.