Sabtu, 26/06/2010
Sebagai Salah satu Program Kerja DPD KSPSI dan DPD FSPTI-FSPTI sekaligus DPD FSPPP-KSPSI Sumatera Utara mengadakan Kunjungan Kerja Ke DPC KSPSI dan DPC FSPTI Kabupaten Asahan bertempat di Sekretariat DPC KSPSI Kabupaten Asahan pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2010.
Dalam Kunjungan tersebut rombongan DPD Sumut dihadiri H. Syam Siregar selaku Sekretaris DPD KSPSI dan juga Ketua DPD FSPPP-KSPSI Sumatera Utara didampingi Dicky Rosman Nasution, SE selaku Wakil Sekretaris DPD KSPSI dan juga Sekteraris DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara, Hermanto, SE selaku wakil Sekretaris DPD FSPPP-KSPSI Sumatera Utara.
Rombongan Dari DPD KSPSI dan DPD SPA di sambut langsung Oleh Legimin Roy selaku Ketua DPD KSPSI sekaligus Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Asahan beserta Jajaran Pengurus.
Dalam acara tersebut H. Syam siregar memaparkan sebagai Organisasi Serikat Pekerja agar selalu Konsisten untuk membela kepentingan Anggota Pekerja yang ada di Kabupaten Asahan dan agar selalu berkordinasi dengan DPD Provinsi, Instansi yang terkait serta Pengusaha yang ada di Kabupaten Asahan.
DPC KSPSI maupun DPC SPA agar tetap mengikuti Program Pelatihan atau apapun yang di buat DPD KSPSI maupun DPD SPA serta tetap hadir jika diundang oleh Pihak yang membuat seminar atau apapun bentuknya yang berhubungan dengan Pekerja.
Menanggapi permasalahan di tubuh FSPTI-KSPSI H. Syam Siregar mengatakan agar SPA-SPA yang ada di Kabupaten Asahan tidak terpengaruh.
Dan H. Syam Siregar juga menyatakan agar DPC KSPSI mengembangkan SPA-SPA yang berpotensi di Kabupaten Asahan.
Dalam Pertemuan itu Dicky Rosman Nasution selaku Sekretaris DPD FSPTI-KSPSI menyatakan bahwa DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Asahan ini merupakan barometer serta contoh perjuangan bagi DPC FSPTI-KSPSI di Kabupaten / Kota yang ada di Sumatera Utara untuk memperjuangakan KSPSI serta FSPTI Pasar Minggu yang di Pimpin Oleh Yacop Nua Wea dan Mathias Tambing selaku Pjs Ketua Umum.
Dan DPD FSPTI-KSPSI Menyatakan bangga mempunyai kader-kader FSPTI-KSPSI seperti yang ada di Kabupaten Asahan.
Sementara Sekretaris DPD FSPTI-KSPSI Dicky Rosman Nasution menegaskan bahwa permasalahan FSPTI-KSPSI sebenarnya sudah di luruskan Oleh DPP KSPSI.
Dan mempunyai dasar Sesuai dengan :
Surat Nomor : 91/ORG/DPD-K/IV/2010 tanggal 19 April 2010
Surat Nomor : 336/ORG/DPP KSPSI/III/2010 tanggal 12 Maret 2010
Surat Nomor : 346/ORG/DPP KSPSI/IV/2010 tanggal 12 April 2010
Dan Berkas Kesepakatan Bersama yang di tanda tangani Oleh DPP FSPTI-KSPSI H. Aceng Eno Mulyono ( Ketua Umum dan Karmen Siregar (Sekretaris Jenderal ) di depan DPP KSPSI Dr. Mathias Tambing, SH, MSi ( Pjs. Ketua Umum ) dan Soewarno Sjahery ( Sekretaris Jenderal).
Pada kesempatan tersebut Dicky Rosman Nasution menyatakan bahwa KSPSI itu bukan hanya FSPTI-KSPSI saja karena banyak SPA-SPA selain FSPTI-KSPSI.
Dan atas nama FSPTI-KSPSI Sumatera Utara saya Mohon Maaf jika SPA-SPA yang ada di Kabupaten Asahan terkena imbas akibat dari Permasalahan yang timbul di FSPTI-KSPSI.
Dan Beliau juga menghimbau kepada PUK-PUK FSPTI-KSPSI yang ada di Kabupaten Asahan agar tidak mau terpengaruh oleh Oknum yang ingin memecah belah FSPTI Khusus di kabupaten Asahan Ini.
Ketua DPC KSPSI sekaligus Ketua DPC FSPTI-KSPSI Kabupaten Asahan Legimin Roy pada Pertemuan tersebut melaporkan Perkembangan KSPSI maupun FSPTI-KSPSI Kabupaten Asahan kepada DPD KSPSI maupun DPD FSPTI-KSPSI Sumatera Utara.
Ketua DPC KSPSI Legimin Roy juga menyatakan Siap dan tetap mendukung Hasil MUNASLUB di Bandung tahun 2008 yang telah menetapkan Komposisi Pengurus DPP FSPTI dengan Ketua Umum H. Aceng Eno Mulyonon dan Sekretaris Jenderal Karmen Siregar, SH.
Dan Mengakui hasil MUSDALUB ke-III FSPTI-KSPSI tanggal 28 Agustus 2010 yang telah menetapkan Komposisi Pengurus DPD FSPTI-KSPSI dengan Ketua Sugianto Situmeang, SH dan Sekretaris Dicky Rosman Nasution, SE.
Ketua Kabupaten Asahan meminta agar DPP KSPSI cepat menyelesaikan permasalahan yang di buat oleh DPP FSPTI – KSPSI. Karena telah membuat kerancuan dan perpecahan di tingkat DPC Maupun PUK FSPTI di Sumatera Utara serta rendah di mata Pemerintah dan Serikat Pekerja/Buruh lain khusus Kabupaten Asahan.
(sumber DPD KSPSI SUMUT 26/6/2010, nrd).