Menanggapi akan direvisi UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang telah di gulirkan pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD KSPSI ) yang huga Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara mengatakan, revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang telah di gulirkan Pemerintah tersebut akan mengakomodir serta menguntungkan kepentingan Pengusaha dan apabila nilai atau hasil revisi lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan yang ada sekarang maka DPD KSPSI Sumatera Utara akan Menolak.
UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang saja tidak menguntungkan Pekerja/Buruh jika mau direvisi takutnya lebih merugikan Pekerja/Buruh. Dengan adanya isu revisi yang beredar di kalangan Pekerja/Buruh adalah adanya agenda pengurangan hak normatif Pekerja/Buruh, diantaranya penghapusan upah minimum kota/kabupaten, pemberlakuan kontrak Outsourcing di semua jenis pekerjaan, pengurangan pesangon, tenaga kerja asing bekerja di semua bidang, cuti tahunan dikurangi, dan mekanisme mogok dipersulit/dihilangkan.
Dihimbau kepada seluruh DPC KSPSI dan Serikat Pekerja yang berafiliasi ke KSPSI di Sumatera Utara agar dapat mengontrol dan lebih cermat atas adanya isu revisi UU Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2003 tersebut.
Begitu juga saya mengharapkan kepada Serikat Pekerja/Buruh yang ada khususnya di Sumatera Utara , mari kita bersama-sama mengontrol dan mencermati isu UU Ketenagakerjaan yang akan di revisi.
Dan Saya juga mengaharapkan kepada LIPI untuk benar-benar bersikap lebih mengedepankan Kepentingan Pekerja/Buruh. Karena Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada LIPI untuk mengkaji revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( DPD KSPSI ) yang huga Ketua DPD FSPTI-KSPSI Provinsi Sumatera Utara mengatakan, revisi UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 yang telah di gulirkan Pemerintah tersebut akan mengakomodir serta menguntungkan kepentingan Pengusaha dan apabila nilai atau hasil revisi lebih rendah dari UU Ketenagakerjaan yang ada sekarang maka DPD KSPSI Sumatera Utara akan Menolak.
UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang saja tidak menguntungkan Pekerja/Buruh jika mau direvisi takutnya lebih merugikan Pekerja/Buruh. Dengan adanya isu revisi yang beredar di kalangan Pekerja/Buruh adalah adanya agenda pengurangan hak normatif Pekerja/Buruh, diantaranya penghapusan upah minimum kota/kabupaten, pemberlakuan kontrak Outsourcing di semua jenis pekerjaan, pengurangan pesangon, tenaga kerja asing bekerja di semua bidang, cuti tahunan dikurangi, dan mekanisme mogok dipersulit/dihilangkan.
Dihimbau kepada seluruh DPC KSPSI dan Serikat Pekerja yang berafiliasi ke KSPSI di Sumatera Utara agar dapat mengontrol dan lebih cermat atas adanya isu revisi UU Ketenaga Kerjaan No 13 Tahun 2003 tersebut.
Begitu juga saya mengharapkan kepada Serikat Pekerja/Buruh yang ada khususnya di Sumatera Utara , mari kita bersama-sama mengontrol dan mencermati isu UU Ketenagakerjaan yang akan di revisi.
Dan Saya juga mengaharapkan kepada LIPI untuk benar-benar bersikap lebih mengedepankan Kepentingan Pekerja/Buruh. Karena Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta kepada LIPI untuk mengkaji revisi UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003.