Laporan wartawan KOMPAS.com Hindra Liauw
Selasa, 24 Agustus 2010 | 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan, tunjangan hari raya Idul Fitri 1431 H/2010 harus sudah dibayarkan kepada karyawan paling lambat tujuh hari menjelang hari raya Lebaran.
"Saya sudah mengeluarkan surat edaran sekaligus instruksi ke seluruh perusahaan. THR harus diberikan H-7 sebelum Lebaran," katanya kepada para wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (24/8/2010). Baca selengkapnya